Kenaikan Upah Kalah Digugat Pengusaha, Serikat Buruh: Itu Ranahnya Pemerintah
Kamis, 14 Juli 2022 - 13:52 WIB
UMP DKI 2022 sebelumnya digugat Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta. PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)menyebutkan, mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.
Dengan keputusan itu UMP DKI 2022 yang ditetapkan Gubernur sebesar Rp4.641.854 batal. Atau tidak ada kenaikan sebesar Rp225.667 (5,1%) dari UMP 2021.
Sunardi menjelaskan seharusnya pemerintah bisa melakukan rundingan antara pemerintah, pelaku usaha dan para pekerja sebelum merumuskan formula untuk kenaikan gaji.
"Kalau kita merujuk UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) di klaster ketenagakerjaan, upah yang di atas upah minimum, itu dirundingkan, ini serikat pekerja disitu tidak memanfaatkan pasal itu," sambung Sunardi.
Baca Juga: Sah, Anies Terbitkan Kepgub UMP DKI Rp4.641.854
Dengan keputusan itu UMP DKI 2022 yang ditetapkan Gubernur sebesar Rp4.641.854 batal. Atau tidak ada kenaikan sebesar Rp225.667 (5,1%) dari UMP 2021.
Sunardi menjelaskan seharusnya pemerintah bisa melakukan rundingan antara pemerintah, pelaku usaha dan para pekerja sebelum merumuskan formula untuk kenaikan gaji.
"Kalau kita merujuk UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) di klaster ketenagakerjaan, upah yang di atas upah minimum, itu dirundingkan, ini serikat pekerja disitu tidak memanfaatkan pasal itu," sambung Sunardi.
Baca Juga: Sah, Anies Terbitkan Kepgub UMP DKI Rp4.641.854
Lihat Juga :