Pengusaha ‘Terjepit’ di Tengah Ketidakkompakan Kemendag-Kementan
Jum'at, 26 Juni 2020 - 18:07 WIB
Aturan relaksasi impor tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019. Aturan ini menyebutkan ketentuan impor bawang bombai dan bawang putih dikecualikan dari Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor. Namun, kebijakan ini diberlakukan sementara, yaitu hingga 31 Mei 2020.
Mendag Agus Suparmanto menyebutkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk ketersediaan serta menjaga harga barang dan bahan pangan pokok, termasuk bawang putih dan bawang bombai yang harganya meroket beberapa waktu lalu.
Menurut Rusli, kasus ini seperti nasi sudah menjadi bubur. Pasalnya, bawang putih sudah masuk di dalam negeri di tengah wabah Covid-19. Untuk itu, Kementan perlu memeriksa bawang yang sudah masuk tersebut di pasaran.
“Menurut saya, Kementan dan pihak terkait (Badan Karantina) mengambil sampel bawang putih dari ke 34 importir tersebut, cek kualitasnya apakah memenuhi syarat kesehatan RIPH? Jika ada yang melanggar standar standar kualitas dan keamanan, beri sanksi. Bukan berarti tanpa RIPH, bisa mengimpor bawang dengan kualitas seadanya, atau kualitas buruk,” tuturnya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Pusbarindo Valentino dalam siaran persnya mengatakan, pada Maret 2020 lalu Pusbarindo sudah mengingatkan atas pembebasan SPI dan LS utk importase bawang putih berpotensi rawan penyalahgunaan.
“Kita sudah ingatkan relaksasi itu jelas merusak semangat Wajib Tanam bagi para pelaku usaha (importir) yang patuh dan taat terhadap UU dan hukum. Dan ternyata kekhawatiran kamipun terjadi,” ujarnya.
Mendag Agus Suparmanto menyebutkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk ketersediaan serta menjaga harga barang dan bahan pangan pokok, termasuk bawang putih dan bawang bombai yang harganya meroket beberapa waktu lalu.
Menurut Rusli, kasus ini seperti nasi sudah menjadi bubur. Pasalnya, bawang putih sudah masuk di dalam negeri di tengah wabah Covid-19. Untuk itu, Kementan perlu memeriksa bawang yang sudah masuk tersebut di pasaran.
“Menurut saya, Kementan dan pihak terkait (Badan Karantina) mengambil sampel bawang putih dari ke 34 importir tersebut, cek kualitasnya apakah memenuhi syarat kesehatan RIPH? Jika ada yang melanggar standar standar kualitas dan keamanan, beri sanksi. Bukan berarti tanpa RIPH, bisa mengimpor bawang dengan kualitas seadanya, atau kualitas buruk,” tuturnya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Pusbarindo Valentino dalam siaran persnya mengatakan, pada Maret 2020 lalu Pusbarindo sudah mengingatkan atas pembebasan SPI dan LS utk importase bawang putih berpotensi rawan penyalahgunaan.
“Kita sudah ingatkan relaksasi itu jelas merusak semangat Wajib Tanam bagi para pelaku usaha (importir) yang patuh dan taat terhadap UU dan hukum. Dan ternyata kekhawatiran kamipun terjadi,” ujarnya.
Lihat Juga :