LMAN Sewakan 19 Unit Apartemen Sitaan Negara

Jum'at, 26 Juni 2020 - 21:46 WIB
Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Basuki Purwadi. Foto/Dok.Kementerian Keuangan
JAKARTA - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan berkomitmen melakukan pembayaran pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) meski berada dalam masa pandemi Covid-19.

Untuk itu, LMAN melakukan penyewaan terhadap unit apartemen sitaan negara. Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi mengatakan LMAN berhasil menyewakan 19 unit apartemen sitaan dari 151 unit apartemen yang dikelola saat ini. Total 151 unit apartemen merupakan sitaan negara dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1998.



Sebelum disewakan, unit apartemen tersebut sudah direnovasi. "Jadi jumlah yang laku (disewakan) 19 unit. Kita lakukan secara bertahap, enggak mungkin semua direnovasi," terang Basuki di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Menurut dia, penyewaan ini untuk pendanaan dan pengadaan tanah yang merupakan proses penting dalam percepatan pembangunan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!