Daftar Penjahat Digital Keuangan Kini Masuk Bui, Ada 2 Orang dari Indonesia

Rabu, 20 Juli 2022 - 17:17 WIB
Daftar penjahat digital keuangan yang kini dipenjara. FOTO/Reuters
JAKARTA - Kejahatan digital sektor perbankan melahirkan sejumlah nama yang menjadi buah bibir masyarakat dan media hingga akhirnya berhasil ditangkap pihak berwajib karena aksinya menggondol dana nasabah bank atau investasi bodong hingga miliaran Rupiah. Berikut deretan pelaku kejahatan digital keuangan yang berhasil diamankan pihak berwajib.

1. Indra Kenz



Pembuat konten berjuluk crazy rich Indonesia, Indra Kenz, menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022. Pria asal Medan pemilik nama lengkap Indra Kesuma itu sebelumya sudah diperiksa pihak kepolisian pada 18 Februari 2022 hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Melansir Sindonews (24 Juni 2022), polisi menyita 2 mobil mewah Indra bermerek Tesla masing-masing seharga Rp1,3 miliar dan Rp2,5 miliar. Ada pula mobil Ferrari dan 12 jam tangan mewah yang disita dari Indra Kenz. Baca Juga: Buat Surat Terbuka Masih Ditahan di Bareskrim, Indra Kenz: Berita Saya Bebas Hoaks



Selain Indra, polisi juga menahan beberapa tersangka lainnya. Salah satunya adalah kekasih Indra, Vanessa Khong, beserta ayahnya, Rudiyanto Pei. Akibat kasus ini, 14 korban kehilangan uang dengan total nominal sangat fantastis, yakni mencapai Rp26,62 miliar.

2. Doni Salmanan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!