Sri Mulyani Khawatir Ditanya BPK, Soal Apakah Itu?

Sabtu, 27 Juni 2020 - 18:02 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah berkejaran dengan waktu dalam membuat landasan hukum penanganan Covid-19, yaitu Perppu No.2 Tahun 2020. Beleid itu dibuat dan dikeluarkan dalam waktu yang sangat singkat, dalam waktu satu setengah bulan.

Makanya, Sri Mulyani belum bisa memberikan naskah akademik pembuatan landasan hukum tersebut. Lagi pula, naskah akademik pembuatan aturan tadi memang tidak ada.



"Mudah-mudahan BPK enggak nanya mana naskah akademik, karena memang enggak ada karena kita lakukan selalu cepat," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (26/6/2020). ( Baca:Sri Mulyani Tekankan Efisiensi untuk Anggaran Tahun 2021 )

Dia menilai Perppu No.2 Tahun 2020 yang kini sudah menjadi UU No.2 Tahun 2020 sangat dibutuhkan pemerintah untuk mengeksekusi semua kebijakan, khususnya anggaran, untuk memitigasi dampak Covid-19 di berbagai sektor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!