Purbaya Tunda Tarik Pajak Pedagang Online Warisan Sri Mulyani, Ini Alasannya

Minggu, 28 September 2025 - 20:34 WIB
loading...
Purbaya Tunda Tarik...
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tiba di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/9/2025). FOTO/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menunda penerapan kebijakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang yang bertransaksi melalui e-commerce. Kebijakan warisan Sri Mulyani ini seharusnya mulai berlaku pada 14 Juli 2025.

Penundaan tersebut didasarkan pada dua alasan utama, yakni kondisi perekonomian nasional yang belum pulih sepenuhnya dan adanya gejolak penolakan dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merasa keberatan dengan aturan tersebut. Ia tidak ingin kebijakan tersebut justru mengganggu daya beli masyarakat.

"Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih (penolakan dari UMKM), kita tunggu dulu deh," ujar Purbaya dalam pernyataannya, dikutip Minggu (28/9).

Baca Juga: Purbaya: Pajak Naik Terus Menerus Bisa Bunuh Ekonomi

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang menunggu dampak dari kebijakan stimulus ekonomi lainnya, yakni pemindahan saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah senilai Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan. Ia berharap, kebijakan penempatan uang negara di bank ini dapat mendorong perekonomian domestik, salah satunya dengan meningkatkan penyaluran kredit.

"Paling nggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti (pajak pedagang online)," tegas Purbaya.

Purbaya menekankan, penundaan ini bukan disebabkan oleh ketidaksiapan sistem pungutan. Ia memastikan bahwa sistem perpajakan Kemenkeu, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sudah siap untuk menarik PPh Pasal 22 tersebut. Namun, pemerintah memilih untuk menunda pelaksanaannya demi kepentingan pemulihan daya beli masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Rekomendasi
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Ungguli Australia 2-0 di Babak Pertama
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Berita Terkini
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Infografis
Bayar Bunga Warisan...
Bayar Bunga Warisan Jokowi Rp183 T, Prabowo Bakal Tarik Utang Rp775 T
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved