Membandingkan Gaji Karyawan BUMN dengan PNS, Lebih Besar Mana?

Minggu, 24 Juli 2022 - 09:00 WIB
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1,56 juta – Rp2,33 juta per bulan untuk Golongan IA hingga Rp3,59 juta - Rp5,9 juta per bulan untuk Golongan IV E.

Baca Juga: 7 Tips Lolos CPNS, Ini yang Perlu Kamu Siapkan!

Sementara, untuk gaji karyawan BUMN salah satunya yakni pegawai PT Pertamina (Persero), berkisar dari Rp5 juta - Rp37 juta per bulan. Di mana, nominal gaji disesuaikan dengan jabatan. Lalu, gaji karyawan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, rentang gajinya lebih tinggi. Adapun gaji yang diberikan berkisar dari Rp 7 juta - Rp94 juta per bulan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!