Tahan Harga BBM, Listrik hingga Gas Engga Naik, Sri Mulyani Tombok Rp350 Triliun

Rabu, 27 Juli 2022 - 23:17 WIB
"Dana untuk kompensasi yang awalnya hanya Rp18,5 triliun, kemudian ditambah menjadi Rp275 triliun dengan persetujuan DPR yang akhirnya dituangkan melalui Perpres 98/2022," ungkapnya.

Baca Juga: Perang Rusia Ukraina Bikin Beban Subsidi BBM, LPG hingga Listrik Membengkak

Mantan Direktur Bank Dunia itu mengatakan, tambahan bantalan ini ditujukan demi melindungi masyarakat dari kenaikan harga BBM, listrik, dan gas di tengah kondisi krisis energi dan naiknya harga komoditas energi dunia.

"Apabila kenaikan harga ini justru dilepaskan ke masyarakat, dikhawatirkan akan mengguncang inflasi seperti yang sudah terjadi di berbagai belahan dunia," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!