Pengawasan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar Diperketat
Kamis, 28 Juli 2022 - 08:34 WIB
Bappebti Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. Foto/Dok
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto serta terus mengedukasi dan meningkatkan literasi masyarakat.
Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan bertransaksi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terkait aset kripto yang diperdagangkan dan calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti.
Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengungkapkan, pihaknya terus mengggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah.
"Terlebih saat ini, banyak beredar situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabka," terang Didid, dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Digandrungi Banyak Investor, Begini Asal Muasal Aset Kripto
Lanjut dia, Bappebti terus melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site dan on site. Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik (e-mail) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti.
Sementara itu, pengawasan on-site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.
Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan bertransaksi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terkait aset kripto yang diperdagangkan dan calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti.
Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengungkapkan, pihaknya terus mengggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah.
"Terlebih saat ini, banyak beredar situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabka," terang Didid, dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Digandrungi Banyak Investor, Begini Asal Muasal Aset Kripto
Lanjut dia, Bappebti terus melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site dan on site. Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik (e-mail) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti.
Sementara itu, pengawasan on-site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.
Lihat Juga :