OJK Perkuat Ekosistem Laporan KeuanganPelaku Usaha Jasa Keuangan

Selasa, 02 Agustus 2022 - 15:01 WIB
Ruang lingkup kolaborasi OJK-IAI dalam Nota Kesepahaman yang telah berjalan saat ini adalah: Penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia; Peningkatan profesionalisme dan penerapan kode etik akuntan profesional sebagai penanggung jawab laporan keuangan untuk membangun kepercayaan publik; serta Sosialisasi, pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan kompetensi atau sertifikasi di bidang akuntansi bagi pegawai OJK dan/atau pelaku di sektor jasa keuangan.

OJK dan IAI juga membahas persiapan penerapan beberapa PSAK terbaru, antara lain PSAK 74 yang berisi Kontrak Asuransi dan beberapa SAK lain seperti SAK Entitas Privat (EP).

Penerapan PSAK 74 dan SAK EP tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan sehingga memberikan nilai tambah bagi pengguna laporan keuangan.

Sophia Wattimena, menyampaikan bahwa kerja sama yang baik antara OJK dengan IAI selama ini harus ditingkatkan termasuk mengenai penerapan PSAK 74 yang berdampak signifikan pada laporan keuangan di industri perasuransian, melalui intensifikasi Working Group ataupun pelatihan baik untuk industri maupun regulator.

Selain itu, perlu dilakukan persiapan dan kajian yang komprehensif untuk mengukur dampak penerapan termasuk terkait infrastruktur core system yang dimiliki oleh industri.

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Prof. Mardiasmo, menyambut baik pertemuan dengan OJK dan berharap OJK bersama Kementerian Keuangan, sebagai regulator dapat mendorong penguatan ekosistem laporan keuangan di Indonesia.

IAI mengusulkan untuk memperkuat regulasi agar laporan keuangan disusun oleh seseorang yang memiliki kompetensi dan kualifikasi sebagai preparer laporan keuangan, antara lain pemegang sertifikasi CA/CAFB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!