NIK Bakal Terintegrasi NPWP, Gaji Rp4,5 Juta Bebas Pajak

Selasa, 02 Agustus 2022 - 20:13 WIB
Pemerintah berencana menggunakan nomor induk kependudukan menjadi NPWP sebagai identitas wajib pajak. FOTO/Istimewa
JAKARTA - Pemerintah berencana menggunakan nomor induk kependudukan menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak. Integrasi satu data akan berlaku penuh di 2024 mendatang.

"Kebijakan ini diperuntukkan bagi orang pribadi tetap penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan bagi pendapatan Rp60 juta per tahun, atau di atas PTKP Rp4,5 juta per bulan," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam media briefing di Jakarta, Selasa (2/8/2022).



Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Kepatuhan Pajak Ditargetkan Meningkat

Menurut dia dengan pemberlakuan kebijakan tersebut bukan berarti memaksa semua orang yang memiliki KTP wajib membayarkan pajak, apalagi yang berada di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Pihaknya memastikan integrasi tersebut tidak memaksa orang di bawah PTKP harus membayar pajak, tapi sebagai sarana administrasi perpajakan. "Ini yang kami lakukan pada waktu kami membangun sistem inti administrasi perpajakan yang baru," jelasnya.

Pihaknya terus melanjutkan pemadanan data terkait penggunaan NIK sebagai NPWP berkoordinasi dengan Kemendagri. Hingga saat ini, masih ada data yang berbeda dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Hingga tahun 2023, NIK dan NPWP masih kami gunakan secara terbuka. Jadi bagi pihak yang belum bisa mengakses dengan menggunakan NIK, masih bisa menggunakan NPWP sebagai basis untuk mengakses sistem informasi layanan Ditjen Pajak," ungkap Suryo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!