BPK Ungkap Jiwasraya Rugikan Negara Capai Rp18,1 Triliun

Senin, 29 Juni 2020 - 12:15 WIB
BPK ungkap kerugian negara akibat kasus korupsi Jiwasraya. FOTO/Dok.
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan total kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp18,1 triliun. Temuan tersebut dilakukan melalui investigasi dengan didukung bukti permulaan dan konstruksi hulum yang jelas.

"Perhitungan kerugian negara secara subtansi maupun secara postur merupakan bagian dari pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang merupakan wewenang BPK. Pemeriksaan keuangan negara dilakukan sangat ketat dan ditemukan angka yang nyata dan pasti," ujar Ketua BPK Agung Firman, di Jakarta, Senin (29/6/2020).



(BACA JUGA: Dikejar Deadline Akhir Februari, BPK Terus Periksa Pihak Terkait Jiwasraya)

Dia memastikan perhitungan kerugian negara dilakukan setelah konstruksi perbuatan melawan hukum jelas dan tersangka ditetapkan kejaksaan. Setelah melalui konstruksi hukum yang jelas lalu dibuat ekspos baru kemudian dihitung kerugian negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!