BPK Ungkap Jiwasraya Rugikan Negara Capai Rp18,1 Triliun
Senin, 29 Juni 2020 - 12:15 WIB
"Mengingat besar dan masifnya kasus ini bersama kejaksaan kami sempat akan membuat rumusan perhitungan kerugian negara dan perhitungan kerugian secara ekonomi. Namun setelah mempertimbangkan aspek yuridis akhirnya kami masih menetapkan perhitungan kerugian negara," ungkapnya.
Dia menandaskan tidak menutup kemungkinan apabila penegak hukum memperoleh bukti yang lebih bisa menjadi acuan, tidak sekadar menghitung kerugian negara tapi juga terhadap penghitungan kerugian perekonomian negara.
"Tapi bagi yang sudah diduga disangka, apalagi sampai didakwa melakukan perbuatan pelanggaran hukum tentunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," tandas dia.
Dia menandaskan tidak menutup kemungkinan apabila penegak hukum memperoleh bukti yang lebih bisa menjadi acuan, tidak sekadar menghitung kerugian negara tapi juga terhadap penghitungan kerugian perekonomian negara.
"Tapi bagi yang sudah diduga disangka, apalagi sampai didakwa melakukan perbuatan pelanggaran hukum tentunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," tandas dia.
(nng)
Lihat Juga :