Anggap Cemarkan Nama Baik, BPK Akan Laporkan Benny Tjokro ke Polisi
Senin, 29 Juni 2020 - 12:29 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana melaporkan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya , Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini berhubungan dengan tudingan Benny terhadap lembaga audit yang disinyalir melindungi Grup Bakrie milik Aburizal Bakrie.
"Maka setelah konferensi pers ini kami akan secara resmi mengadukan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Benny Tjokro terkait dengan pencemaran nama baik ke badan reserse kriminal Mabes polri," kata Ketua BPK Agung Firman di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Agung melanjutkan BPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung.Adapun, BPK tidak akan ikut campur terhadap substansi yang saat ini menjadi ranah penyelidikan pengadilan.
(Foto: Sidang Kasus Jiwasraya, Hakim Tolak Eksepsi Benny Tjokrosaputro)
"Maka setelah konferensi pers ini kami akan secara resmi mengadukan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Benny Tjokro terkait dengan pencemaran nama baik ke badan reserse kriminal Mabes polri," kata Ketua BPK Agung Firman di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Agung melanjutkan BPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung.Adapun, BPK tidak akan ikut campur terhadap substansi yang saat ini menjadi ranah penyelidikan pengadilan.
(Foto: Sidang Kasus Jiwasraya, Hakim Tolak Eksepsi Benny Tjokrosaputro)
Lihat Juga :