Anggap Cemarkan Nama Baik, BPK Akan Laporkan Benny Tjokro ke Polisi
Senin, 29 Juni 2020 - 12:29 WIB
"BPK mendukung penuh Kejaksaan baik pengungkapan maupun penyidikan. Bukan hanya kerugian negara, tapi juga kemungkinan kerugian perekonomian. Pada tingkat ini, kami masih menetapkan menjadi perhitungan kerugian negara," tuturnya.
Dia menekankan prosedur, setelah tersangka ditetapkan, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk dilakukan PKN. Tahap selanjutnya adalah ekspose atau gelar perkara, dimana dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat (mens rea).
"Ekspose tersebut disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan menyajikan bukti-bukti permulaan yang cukup. Dari ekspose terhadap kasus Jiwasraya oleh Kejaksaaan, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas dan telah didukung bukti permulaan yang memadai," jelasnya.
Dia menekankan prosedur, setelah tersangka ditetapkan, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk dilakukan PKN. Tahap selanjutnya adalah ekspose atau gelar perkara, dimana dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat (mens rea).
"Ekspose tersebut disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan menyajikan bukti-bukti permulaan yang cukup. Dari ekspose terhadap kasus Jiwasraya oleh Kejaksaaan, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas dan telah didukung bukti permulaan yang memadai," jelasnya.
(fai)
Lihat Juga :