Perkuat Pertahanan TI dan Tangkis Serangan Siber Perbankan, Ini Strategi OJK

Kamis, 04 Agustus 2022 - 17:34 WIB
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Teguh Supangkat. Foto. Doc. Sindonews
JAKARTA - Untuk merespons tren perkembangan industri perbankan yang mengarah pada digitalisasi yang masif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.

POJK ini dinilai telah mengakomodasi seluruh pilar dalam cetak biru transformasi digital perbankan, termasuk di dalamnya adalah bank perlu memastikan bahwa penyelenggaraan TI dapat memenuhi kebutuhan organisasi.



Hal ini mengingat penggunaan teknologi informasi secara masif akan meningkatkan risiko serangan siber yang juga dapat berakibat pada kebocoran/pencurian data nasabah.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat dalam media briefing, Kamis (4/8/2022) menyatakan perbankan perlu meningkatkan kualitas pengelolaan operasional bank, khususnya dalam urusan penyelenggaraan teknologi informasi (TI). Hal ini berkaitan dengan besarnya pemanfaatan teknologi informasi (TI) oleh industri perbankan serta meningkatnya risiko operasional baru seperti risiko siber akibat tingginya akses dan konektivitas pihak ketiga dengan sistem bank.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!