PayPal Terdaftar di PSE, Ini Tanggapan Pelaku Ekonomi Kreatif Digital

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 17:05 WIB
Ilustrasi Foto/SINDO/Wawan Bastian
JAKARTA - Perusahaan penyedia jasa transfer uang elektronik PayPal telah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Sebelumnya, perusahaan diblokir sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam PSE terlihat perusahaan mendaftar pada Rabu (3/8/2022). Paypal mendaftarkan atas nama perusahaan Paypal PTE Ltd. Adapun sektornya, tertulis sebagai sektor keuangan.



Sebelumnya, Paypal dan beberapa layanan lain mangkir dari tenggat pendaftaran pada 29 Juli 2022 lalu. Hanya saja, mengutip laporan Reuters, perusahaan mengaku sudah melakukan pendaftaran. Saat ini layanannya pun sudah bisa digunakan kembali oleh masyarakat Indonesia.

Baca juga: Warganet dan Freelancer Tenang, PayPal Sudah Mendaftar PSE Kominfo
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!