PayPal Terdaftar di PSE, Ini Tanggapan Pelaku Ekonomi Kreatif Digital
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 17:05 WIB
JAKARTA - Perusahaan penyedia jasa transfer uang elektronik PayPal telah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Sebelumnya, perusahaan diblokir sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dalam PSE terlihat perusahaan mendaftar pada Rabu (3/8/2022). Paypal mendaftarkan atas nama perusahaan Paypal PTE Ltd. Adapun sektornya, tertulis sebagai sektor keuangan.
Sebelumnya, Paypal dan beberapa layanan lain mangkir dari tenggat pendaftaran pada 29 Juli 2022 lalu. Hanya saja, mengutip laporan Reuters, perusahaan mengaku sudah melakukan pendaftaran. Saat ini layanannya pun sudah bisa digunakan kembali oleh masyarakat Indonesia.
Terkait hal tersebut, Sekjen Indonesia Mobile Online & Creative Association (IMOCA) Tjandra Tedja menyebut kewenangan negara adalah mengatur keberadaan perusahaan penyedia jasa transfer uang elektronik di Indonesia.
Menurut dia, langkah atau kebijakan Kominfo tersebut bisa jadi madu dan bisa jadi racun sekaligus. Pasalnya, siapapun bisa mendaftarkan PSE sekalipun bisnisnya tidak benar. “Bisa-bisa judi online bisa mendaftar semua,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (5/8/2022).
Tedja menambahkan, kebijakan ini merepotkan karena banyak sekali PSE yang akan diblokir karena jumlahnya ratusan ribu.”Belum tentu Kominfo mampu mereview karena kompetensinya terbatas,” tukasnya.
T Amershah, salah seorang pengusaha nasional yang memiliki platform aplikasi online di sejumlah negara menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Dia berharap apapun kebijakannya harus berpihak pada perkembangan dan kreatifitas anak bangsa.
Menurut dia, bidang digital kreatif ini memerlukan dukungan, terutama bimbingan dan pengawasan dari pemerintah.
"Jangan sampai blunder dan banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti misalnya judi online dan oknum-oknum pemilik robot trading," tandasnya.
“Saat ini sektor digital menjadi sangat strategis dan penting bagi bangsa. Jadi, apapun yang ditetapkan pemerintah akan sangat menentukan,” imbuh dia.
Dalam PSE terlihat perusahaan mendaftar pada Rabu (3/8/2022). Paypal mendaftarkan atas nama perusahaan Paypal PTE Ltd. Adapun sektornya, tertulis sebagai sektor keuangan.
Sebelumnya, Paypal dan beberapa layanan lain mangkir dari tenggat pendaftaran pada 29 Juli 2022 lalu. Hanya saja, mengutip laporan Reuters, perusahaan mengaku sudah melakukan pendaftaran. Saat ini layanannya pun sudah bisa digunakan kembali oleh masyarakat Indonesia.
Terkait hal tersebut, Sekjen Indonesia Mobile Online & Creative Association (IMOCA) Tjandra Tedja menyebut kewenangan negara adalah mengatur keberadaan perusahaan penyedia jasa transfer uang elektronik di Indonesia.
Menurut dia, langkah atau kebijakan Kominfo tersebut bisa jadi madu dan bisa jadi racun sekaligus. Pasalnya, siapapun bisa mendaftarkan PSE sekalipun bisnisnya tidak benar. “Bisa-bisa judi online bisa mendaftar semua,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (5/8/2022).
Tedja menambahkan, kebijakan ini merepotkan karena banyak sekali PSE yang akan diblokir karena jumlahnya ratusan ribu.”Belum tentu Kominfo mampu mereview karena kompetensinya terbatas,” tukasnya.
T Amershah, salah seorang pengusaha nasional yang memiliki platform aplikasi online di sejumlah negara menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Dia berharap apapun kebijakannya harus berpihak pada perkembangan dan kreatifitas anak bangsa.
Menurut dia, bidang digital kreatif ini memerlukan dukungan, terutama bimbingan dan pengawasan dari pemerintah.
"Jangan sampai blunder dan banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti misalnya judi online dan oknum-oknum pemilik robot trading," tandasnya.
“Saat ini sektor digital menjadi sangat strategis dan penting bagi bangsa. Jadi, apapun yang ditetapkan pemerintah akan sangat menentukan,” imbuh dia.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda