PayPal Terdaftar di PSE, Ini Tanggapan Pelaku Ekonomi Kreatif Digital

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 17:05 WIB
Terkait hal tersebut, Sekjen Indonesia Mobile Online & Creative Association (IMOCA) Tjandra Tedja menyebut kewenangan negara adalah mengatur keberadaan perusahaan penyedia jasa transfer uang elektronik di Indonesia.

Menurut dia, langkah atau kebijakan Kominfo tersebut bisa jadi madu dan bisa jadi racun sekaligus. Pasalnya, siapapun bisa mendaftarkan PSE sekalipun bisnisnya tidak benar. “Bisa-bisa judi online bisa mendaftar semua,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (5/8/2022).

Tedja menambahkan, kebijakan ini merepotkan karena banyak sekali PSE yang akan diblokir karena jumlahnya ratusan ribu.”Belum tentu Kominfo mampu mereview karena kompetensinya terbatas,” tukasnya.

Baca juga: Kominfo Putus Akses 15 PSE Game Judi Online

T Amershah, salah seorang pengusaha nasional yang memiliki platform aplikasi online di sejumlah negara menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Dia berharap apapun kebijakannya harus berpihak pada perkembangan dan kreatifitas anak bangsa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!