6 Tunjangan PNS Beserta Besarannya, Ada yang Cair sampai Ratusan Juta

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 10:21 WIB
Enam tunjangan PNS beserta besarannya. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Enam tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta besarannya. Selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan . Adapun menjadi PNS merupakan impian bagi kebanyakan orang.

Di mana, setiap ada pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), selalu saja ramai pendaftar. Lantas, apa saja enam tunjangan PNS beserta besarannya? Dihimpun dari berbagai sumber, Sabtu (6/8/2022), berikut enam tunjangan PNS beserta besarannya:

1. Tunjangan Kinerja



Tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS memiliki besaran berbeda-beda. Hal ini tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. Di pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana, tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.



Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan Anak
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More