Pemerintah Restui Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat
Senin, 08 Agustus 2022 - 10:18 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat . Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Baca Juga: Soal Harga Tiket Pesawat, Garuda Tegaskan Patuh pada Aturan
Berdasarkan aturan tersebut, Kemenhub memberikan ruang kepada maskapai untuk menaikkan biaya tambahan (surcharge) maksimal 15% dari tarif batas atas untuk pesawat jet dan 25% bagi pesawat jenis proppeller atau baling-baling. Adapun aturan tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2022.
"Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono melalui pernyataan tertulis, Senin (8/8/2022).
Dia menandaskan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak mandatory bagi maskapai. Kemenhub akan mengevaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.
Pihaknya juga mengimbau agar seluruh badan usaha angkutan udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri agar menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
"Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara," katanya.
Baca Juga: Soal Harga Tiket Pesawat, Garuda Tegaskan Patuh pada Aturan
Berdasarkan aturan tersebut, Kemenhub memberikan ruang kepada maskapai untuk menaikkan biaya tambahan (surcharge) maksimal 15% dari tarif batas atas untuk pesawat jet dan 25% bagi pesawat jenis proppeller atau baling-baling. Adapun aturan tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2022.
"Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono melalui pernyataan tertulis, Senin (8/8/2022).
Dia menandaskan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak mandatory bagi maskapai. Kemenhub akan mengevaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.
Pihaknya juga mengimbau agar seluruh badan usaha angkutan udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri agar menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
"Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara," katanya.
(nng)
tulis komentar anda