Pemerintah Restui Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat
Senin, 08 Agustus 2022 - 10:18 WIB
Dia menandaskan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak mandatory bagi maskapai. Kemenhub akan mengevaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Atasan Langsung yang Suruh Bharada E Tembak Brigadir J
Pihaknya juga mengimbau agar seluruh badan usaha angkutan udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri agar menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
"Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara," katanya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Atasan Langsung yang Suruh Bharada E Tembak Brigadir J
Pihaknya juga mengimbau agar seluruh badan usaha angkutan udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri agar menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
"Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara," katanya.
(nng)
Lihat Juga :