Digugat Rp11 Triliun, Bos Blue Bird Tegaskan Konsisten Terapkan GCG
Selasa, 09 Agustus 2022 - 21:31 WIB
JAKARTA - PT Blue Bird Tbk (BIRD) menyatakan akan fokus dalam kinerjanya meskipun tengah dihadang gugatan oleh seseorang yang mengaku sebagai pemegang sahamnya. Sebelumnya, emiten transportasi itu tengah menghadapi tuntutan atas nama Elliana Wibowo sebesar Rp11 triliun
Direktur Utama PT Blue Bird Tbk Sigit Priawan Djokosoetono mengatakan bahwa respons tersebut diambil setelah sejumlah pemberitaan ihwal tuntutan tersebut mengemuka ke publik.
"Saya terima kasih kepada teman-teman media yang sudah menyampaikan bahwa berita itu sudah ada sejak sebelumnya, jadi memang itu bukan cerita baru, itu cerita lama," ujarnya dalam acara Menakar Kinerja Blue Bird di Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Sigit memastikan bahwa seiring berjalannya waktu perseroan mengambil dua fokus utama sembari mengikuti proses hukum tersebut.
Pertama adalah terhadap fundamental perusahaan, dan kedua adalah ihwal konsistensi terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam tubuh perseroan.
"Kita fokus jalankan GCG, seperti pembagian dividen secara rutin, dan apabila ada yang salah pasti akan memberikan tanggapan ke otoritas terkait," tegas Sigit menampik tuduhan dari penggugat.
Seperti diketahui, Blue Bird dan sejumlah pihak digugat berterkaitan dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham pada Blue Bird Taxi dan Big Bird serta saham salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.
Dalam situs PN Jaksel, Elliana Wibowo yang menunjuk Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukum menggugat sejumlah pihak, termasuk Blue Bird. Adapun gugatan tercatat dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Beberapa pihak yang masuk dalam lingkaran gugatan Elliana antara lain Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki.
"Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat IX untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp10.000.000.000.000 (Sepuluh Triliun Rupiah)," tulis permintaan gugatan Elliana dikutip di situs resmi PN Jaksel.
Direktur Utama PT Blue Bird Tbk Sigit Priawan Djokosoetono mengatakan bahwa respons tersebut diambil setelah sejumlah pemberitaan ihwal tuntutan tersebut mengemuka ke publik.
"Saya terima kasih kepada teman-teman media yang sudah menyampaikan bahwa berita itu sudah ada sejak sebelumnya, jadi memang itu bukan cerita baru, itu cerita lama," ujarnya dalam acara Menakar Kinerja Blue Bird di Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Sigit memastikan bahwa seiring berjalannya waktu perseroan mengambil dua fokus utama sembari mengikuti proses hukum tersebut.
Pertama adalah terhadap fundamental perusahaan, dan kedua adalah ihwal konsistensi terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam tubuh perseroan.
"Kita fokus jalankan GCG, seperti pembagian dividen secara rutin, dan apabila ada yang salah pasti akan memberikan tanggapan ke otoritas terkait," tegas Sigit menampik tuduhan dari penggugat.
Seperti diketahui, Blue Bird dan sejumlah pihak digugat berterkaitan dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham pada Blue Bird Taxi dan Big Bird serta saham salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.
Dalam situs PN Jaksel, Elliana Wibowo yang menunjuk Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukum menggugat sejumlah pihak, termasuk Blue Bird. Adapun gugatan tercatat dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Beberapa pihak yang masuk dalam lingkaran gugatan Elliana antara lain Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki.
"Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat IX untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp10.000.000.000.000 (Sepuluh Triliun Rupiah)," tulis permintaan gugatan Elliana dikutip di situs resmi PN Jaksel.
(ind)
tulis komentar anda