Soal Gugatan Rp11 Triliun, Blue Bird Ungkap Posisi Eliana Wibowo

Selasa, 02 Agustus 2022 - 20:43 WIB
loading...
Soal Gugatan Rp11 Triliun, Blue Bird Ungkap Posisi Eliana Wibowo
PT Blue Bird menyatakan bahwa penggugatnya bukanlah pemegang saham perusahaan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kasus gugatan PT Blue Bird Tbk (BIRD) senilai Rp11 triliun menemui babak baru. Setelah mendapat kabar gugatan yang dilayangkan oleh Elliana Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , perusahaan taksi itu angkat bicara untuk kedua kalinya di publik.



Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk, Jusuf Salman, menyatakan bahwa Elliana Wibowo bukan merupakan pemegang saham BIRD.

"Berdasarkan data pemegang saham PT Blue Bird Tbk dari biro administrasi efek perseroan, penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham," kata Jusuf dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Jusuf menuturkan perseroan menyoroti eksposur pemberitaan terkait hal tersebut dari sejumlah media. Dirinya memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap kewajiban pembagian dividen.

"Sebagai perusahaan terbuka, perseroan telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal, termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Kami memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya," terang Jusuf.

Sebelumnya Blue Bird dan para tergugat lainnya digugat terkait dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham pada Blue Bird Taxi dan Big Bird serta saham salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.

"Kami akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu yang disebutkan di atas setelah menerima gugatan yang dimaksud," tegas Jusuf.

Seperti diketahui, dalam situs PN Jaksel, Senin (1/8/2022), Elliana Wibowo dengan menunjuk Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukum menggugat sejumlah pihak, termasuk Blue Bird. Adapun gugatan tercatat dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL

Beberapa pihak yang masuk dalam lingkaran gugatan Elliana antara lain Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki.



"Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat IX untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp.10.000.000.000.000 (sepuluh triliun rupiah)," tulis permintaan gugatan Elliana dikutip di situs resmi PN Jaksel.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1824 seconds (0.1#10.140)