Soal Gugatan Rp11 Triliun, Blue Bird Ungkap Posisi Eliana Wibowo
Selasa, 02 Agustus 2022 - 20:43 WIB
loading...
PT Blue Bird menyatakan bahwa penggugatnya bukanlah pemegang saham perusahaan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kasus gugatan PT Blue Bird Tbk (BIRD) senilai Rp11 triliun menemui babak baru. Setelah mendapat kabar gugatan yang dilayangkan oleh Elliana Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , perusahaan taksi itu angkat bicara untuk kedua kalinya di publik.
Baca juga: Ditopang Penjualan Mobil Bekas, Kerugian Blue Bird Turun 58 Persen
Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk, Jusuf Salman, menyatakan bahwa Elliana Wibowo bukan merupakan pemegang saham BIRD.
"Berdasarkan data pemegang saham PT Blue Bird Tbk dari biro administrasi efek perseroan, penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham," kata Jusuf dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
Jusuf menuturkan perseroan menyoroti eksposur pemberitaan terkait hal tersebut dari sejumlah media. Dirinya memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap kewajiban pembagian dividen.
Baca juga: Ditopang Penjualan Mobil Bekas, Kerugian Blue Bird Turun 58 Persen
Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk, Jusuf Salman, menyatakan bahwa Elliana Wibowo bukan merupakan pemegang saham BIRD.
"Berdasarkan data pemegang saham PT Blue Bird Tbk dari biro administrasi efek perseroan, penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham," kata Jusuf dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
Jusuf menuturkan perseroan menyoroti eksposur pemberitaan terkait hal tersebut dari sejumlah media. Dirinya memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap kewajiban pembagian dividen.
Lihat Juga :