Sucofindo Gandeng Kejaksaan RI Sosialisasikan TKDN

Rabu, 10 Agustus 2022 - 13:43 WIB
Dia menambahkan, kementerian/lembaga dan BUMN yang telah mengimplementasikan penggunaan produk dalam negeri mampu memberikan manfaat nasional, yaitu efisiensi industri dan meningkatkan kompetensi untuk berdaya saing di pasar global. “Selain itu, dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, peningkatan kesempatan kerja, dan yang lebih penting lagi adalah penghematan devisa negara," tuturnya.

Baca Juga: 5 Negara dengan Kapal Selam Terbanyak di Dunia, 3 Ada di Asia

Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Narendra Jatna menyampaikan penggunaan produk dalam negeri merupakan komitmen Kejaksaan RI yang sejalan dengan UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, di mana dalam pasal 86-87 mengatur bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara termasuk Kejaksaan RI dalam pengadaan barang/jasa .

"Untuk itu, dalam kegiatan sosialisasi ini, saya berharap personil Kejaksaan RI dapat memahami dengan baik bagaimana pengaturan, penerapan, pengawasan produk dalam negeri serta TKDN dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, yang nantinya akan diimplementasikan di lingkungan Kejaksaan RI," kata Narendra.

Sosialisasi TKDN ini dihadiri oleh kepala Biro Perlengkapan, pejabat struktural terkait dengan pengadaan barang/jasa, pejabat pembuat komitmen, Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan dari Kejaksaan Agung serta dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia yang hadir secara online.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!