Sucofindo Gandeng Kejaksaan RI Sosialisasikan TKDN

Rabu, 10 Agustus 2022 - 13:43 WIB
loading...
Sucofindo Gandeng Kejaksaan...
Sosialisasi penggunaan produk dalam negeri, khususnya mengenai implementasi dan tata cara penghitungan TKDN di lingkungan Kejaksaan RI. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - PT Sucofindo bersama Kejaksaan Republik Indonesia berkolaborasi dalam sosialisasi penggunaan produk dalam negeri, khususnya mengenai implementasi dan tata cara penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di lingkungan lembaga tersebut. Melalui kolaborasi tersebut, Sucofindo mendukung Kejaksaan mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri untuk pengadaan barang atau jasa.

“Sosialisasi ini merupakan komitmen bersama untuk mendukung regulasi perundangan, serta arahan Presiden Joko Widodo berdasarkan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2022 mengenai percepatan peningkatan produk dalam negeri," kata Direktur Utama Sucofindo Mas Wigrantoro Roes Setiyadi melalui siaran pers, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: Cakeppp.... Produk Berstandar TKDN Jadi Prioritas Belanja dan Jasa Pemerintah

Berdasarkan Inpres No. 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diinstruksikan pula untuk menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40%.

“Oleh karena itu, kementerian/lembaga dan BUMN perlu memahami tata cara penghitungan TKDN, baik untuk jenis barang, jasa, belanja modal dan operasional serta gabungan barang dan jasa,” ujar Mas Wigrantoro
.
Dia menambahkan, kementerian/lembaga dan BUMN yang telah mengimplementasikan penggunaan produk dalam negeri mampu memberikan manfaat nasional, yaitu efisiensi industri dan meningkatkan kompetensi untuk berdaya saing di pasar global. “Selain itu, dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, peningkatan kesempatan kerja, dan yang lebih penting lagi adalah penghematan devisa negara," tuturnya.

Baca Juga: 5 Negara dengan Kapal Selam Terbanyak di Dunia, 3 Ada di Asia

Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Narendra Jatna menyampaikan penggunaan produk dalam negeri merupakan komitmen Kejaksaan RI yang sejalan dengan UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, di mana dalam pasal 86-87 mengatur bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara termasuk Kejaksaan RI dalam pengadaan barang/jasa .

"Untuk itu, dalam kegiatan sosialisasi ini, saya berharap personil Kejaksaan RI dapat memahami dengan baik bagaimana pengaturan, penerapan, pengawasan produk dalam negeri serta TKDN dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, yang nantinya akan diimplementasikan di lingkungan Kejaksaan RI," kata Narendra.

Sosialisasi TKDN ini dihadiri oleh kepala Biro Perlengkapan, pejabat struktural terkait dengan pengadaan barang/jasa, pejabat pembuat komitmen, Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan dari Kejaksaan Agung serta dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia yang hadir secara online.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Perkuat Industri Nasional,...
Perkuat Industri Nasional, Belanja Suku Cadang Lokal SIG Tembus Rp809 Miliar
Ekspansi ke Jepang,...
Ekspansi ke Jepang, Sucofindo Perkuat Akses Pasar Global
Si-Muli Percepat Transformasi...
Si-Muli Percepat Transformasi Pengadaan Digital di Lampung Selatan
Rugikan Negara Rp170...
Rugikan Negara Rp170 Miliar lewat Faktur Fiktif, DJP Serahkan Tersangka IDP ke Kejaksaan
Belanja Hulu Migas 2020–2025...
Belanja Hulu Migas 2020–2025 Capai Rp725 Triliun, Serap TKDN Rp388 Triliun
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Rekomendasi
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
Pernikahan Jennifer...
Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Digarap EO Milik Thariq Halilintar
Berita Terkini
Raih 3 Sertifikasi ISO,...
Raih 3 Sertifikasi ISO, Wavin Tegaskan Standar Global untuk Kualitas, Keberlanjutan, dan K3
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
IHSG Ditutup Memerah...
IHSG Ditutup Memerah ke Posisi 6.220, Ada 403 Saham Berjatuhan
Dokumen Rahasia Bocor!...
Dokumen Rahasia Bocor! Qatar Diam-diam Tawarkan Kesepakatan Gelap ke Iran
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved