Banten PSBB, Operasional Bandara Soekarno-Hatta Dikurangi

Senin, 13 April 2020 - 23:21 WIB
“Bandara Soekarno-Hatta terletak di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, kami optimistis dengan telah dilakukannya penyesuaian operasional menjadi Minimum Operation maka Bandara Soekarno-Hatta yang juga merupakan salah satu pusat aktivitas terbesar di Banten ini dapat mendukung implementasi penuh PSBB di Banten," ujar Awaluddin di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Adapun status Minimum Operation juga membuat Bandara Soekarno-Hatta dapat secara luas menerapkan konsep kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi para karyawan. Total, ada sebanyak 1.139 karyawan administrasi dan operasional yang saat ini menjalankan WFH. "Kami juga akan berkoordinasi intensif dengan pemerintah Daerah setempat mengenai pelaksanaan PSBB ini,” bebernya.

Operasional Soekarno-Hatta, bersama dengan Bandara Halim Perdanakusuma, juga sangat erat kaitannya dengan penerapan PSBB di DKI Jakarta, 3 wilayah Banten, serta Bogor, Depok dan Bekasi yang juga telah disetujui oleh Menteri Kesehatan. Kedua bandara ini merupakan bandara utama dan pusat kegiatan bagi masyarakat Jabodetabek.

Menurut dia, peran Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma cukup vital, dimana merupakan penyangga konektivitas transportasi udara di Indonesia dan bandara utama dan pusat kegiatan bagi warga Jabodetabek.

“PT Angkasa Pura II telah menjalankan pembatasan sosial di kedua bandara ini sehingga terintegrasi dengan PSBB di DKI Jakarta, Banten, Bogor, Depok dan Bekasi. Kami menerapkan peraturan dan ketentuan yang sama, guna mendukung pemerintah setempat dalam menerapkan PSBB secara penuh,” jelas Muhammad Awaluddin.

PT Angkasa Pura II dan para pemangku kepentingan di bandara juga mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sesuai Pasal 14 Permenhub tersebut dinyatakan antara lain kapasitas (slot time) bandara harus berkurang dan jumlah pemumpang pesawat paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan physical distancing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!