Banten PSBB, Operasional Bandara Soekarno-Hatta Dikurangi
Senin, 13 April 2020 - 23:21 WIB
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) RI menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah di Banten, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangeran Selatan.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Sejalan dengan itu PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan Bandara Internasional Soekarno-Hatta sudah sangat siap dengan penerapan PSBB di Banten.
Bahkan sejak 1 April 2020, Soekarno-Hatta sudah terlebih dulu menjalankan pembatasan sosial cukup masif dengan menerapkan status Minimum Operation untuk mengatur pola pergerakan penumpang sehingga tercipta physical distancing yang optimal di bandara.
Melalui Minimum Operation, Terminal 1B, 1C, dan 2F ditutup, dan pelayanan hingga saat ini dilakukan selama 24 jam di Terminal 1A, 2D, 2E dan seluruh Terminal 3.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pembatasan sosial secara masif di Soekarno-Hatta dapat turut membantu penerapan PSBB secara penuh di tiga wilayah di Banten.
“Bandara Soekarno-Hatta terletak di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, kami optimistis dengan telah dilakukannya penyesuaian operasional menjadi Minimum Operation maka Bandara Soekarno-Hatta yang juga merupakan salah satu pusat aktivitas terbesar di Banten ini dapat mendukung implementasi penuh PSBB di Banten," ujar Awaluddin di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Adapun status Minimum Operation juga membuat Bandara Soekarno-Hatta dapat secara luas menerapkan konsep kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi para karyawan. Total, ada sebanyak 1.139 karyawan administrasi dan operasional yang saat ini menjalankan WFH. "Kami juga akan berkoordinasi intensif dengan pemerintah Daerah setempat mengenai pelaksanaan PSBB ini,” bebernya.
Operasional Soekarno-Hatta, bersama dengan Bandara Halim Perdanakusuma, juga sangat erat kaitannya dengan penerapan PSBB di DKI Jakarta, 3 wilayah Banten, serta Bogor, Depok dan Bekasi yang juga telah disetujui oleh Menteri Kesehatan. Kedua bandara ini merupakan bandara utama dan pusat kegiatan bagi masyarakat Jabodetabek.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Sejalan dengan itu PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan Bandara Internasional Soekarno-Hatta sudah sangat siap dengan penerapan PSBB di Banten.
Bahkan sejak 1 April 2020, Soekarno-Hatta sudah terlebih dulu menjalankan pembatasan sosial cukup masif dengan menerapkan status Minimum Operation untuk mengatur pola pergerakan penumpang sehingga tercipta physical distancing yang optimal di bandara.
Melalui Minimum Operation, Terminal 1B, 1C, dan 2F ditutup, dan pelayanan hingga saat ini dilakukan selama 24 jam di Terminal 1A, 2D, 2E dan seluruh Terminal 3.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pembatasan sosial secara masif di Soekarno-Hatta dapat turut membantu penerapan PSBB secara penuh di tiga wilayah di Banten.
“Bandara Soekarno-Hatta terletak di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, kami optimistis dengan telah dilakukannya penyesuaian operasional menjadi Minimum Operation maka Bandara Soekarno-Hatta yang juga merupakan salah satu pusat aktivitas terbesar di Banten ini dapat mendukung implementasi penuh PSBB di Banten," ujar Awaluddin di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Adapun status Minimum Operation juga membuat Bandara Soekarno-Hatta dapat secara luas menerapkan konsep kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi para karyawan. Total, ada sebanyak 1.139 karyawan administrasi dan operasional yang saat ini menjalankan WFH. "Kami juga akan berkoordinasi intensif dengan pemerintah Daerah setempat mengenai pelaksanaan PSBB ini,” bebernya.
Operasional Soekarno-Hatta, bersama dengan Bandara Halim Perdanakusuma, juga sangat erat kaitannya dengan penerapan PSBB di DKI Jakarta, 3 wilayah Banten, serta Bogor, Depok dan Bekasi yang juga telah disetujui oleh Menteri Kesehatan. Kedua bandara ini merupakan bandara utama dan pusat kegiatan bagi masyarakat Jabodetabek.
Lihat Juga :
tulis komentar anda