BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KPK Gelar Webinar Antikorupsi Diikuti Perusahaan dan Mitra Kerja

Rabu, 10 Agustus 2022 - 22:28 WIB
Karena dalam penyelenggaraan program jaminan sosial, kata Fatoni, BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban menjalankan seluruh kegiatan pengelolaan program jaminan dan pengelolaan dana amanah jaminan sosial ketenagakerjaan dengan prinsip ke hati-hatian serta tata kelola yang baik atau good governance. “Maka dibuat berbagai proses bisnis di internal BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari potensi resiko fraud atau gratifikasi maupun penyuapan,” katanya.

Sebagai bentuk mitigasi resiko tersebut, lanjut Fatoni, BPJS Ketenagakerjaan membuat program pencegahan. Salah satunya dengan kegiatan penyuluhan anti korupsi. “Sehubungan dengan adanya hal tersebut diperlukan adanya penguatan dan evaluasi atas penyuluhan anti korupsi,” katanya.

(Baca juga:BPJamsostek Siap Sasar Pekerja Lintas Agama)

Menurut Fatoni, setiap bisnis proses yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan tidak berbayar. Seperti misalnya meminta informasi tentang kepesertaan, melakukan sosialisasi ataupun memberikan pelayanan jaminan klaim.

“Apabila ada pegawai BPJS Ketenagakerjaan meminta Rp1 pun atas kegiatan yang dilakukan segera lapor ke kami baik secara langsung atau bisa melalui website kami di Whistle BlowingSystem,” ujar Fatoni.

WhistleBlowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi siapa saja yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami akan melaporkan penerimaan gratifikasi ini kepada unit pengendali gratifikasi di internal kami maupun pihak eksternal seperti KPK,” ucap Fatoni.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!