Lewat Pelabuhan Tikus, 750 Bal Pakaian Bekas Impor Rp8,5 Miliar Dimusnahkan

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 13:24 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memusnahkan pakaian bekas asal impor. FOTO/Istimewa
JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memusnahkan pakaian bekas yang diduga asal impor. Tak tanggung-tanggung, jumlah yang dimusnahkan sebanyak 750 bal senilai Rp 8,5 miliar.

"Hari Ini kita memusnahkan menindaklanjuti dari banyak laporan masyarakat, beredar pakaian-pakaian bekas seperti ini dan jelas pakaian bekas itu dilarang impor," ujarnya saat meninjau pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).





Menurut dia pemusnahan pakaian bekas ini sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat. Adapun cara memusnahkannya dengan cara di bakar. Pakaian bekas tersebut berasal dari negara tetangga yang masuk melalui pelabuhan tikus, kemudian masuk ke kampung-kampung dan diobral dengan harga yang murah.

"Ini masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. Diduga dari negara tetangga," beber Zulhas. "Nah yang begini lagi marak karena bisa dibilang murah tapi kan berbahaya bagi kesehatan karena ada jamurnya. Bekas dari jauh," sambungnya.

Selain tidak baik bagi kesehatan, lanjut Zulhas, tindakan ilegal ini bisa merusak industri dalam negeri karena harga yang dibanderol murah itu. "Murah-murah kan, nah kadang-kadang kalau dimasukan ke kampung-kampung susah diketahuinya ini dari mana. Kalau diobral murah-murah nanti ini bisa merusak industri pakaian tekstil dalam negeri," terangnya.



Mendag menekankan, yang dilarang oleh Kementerian Perdagangan adalah mengimpor barang bekas, bukan menjual barang bekas. Artinya, jika ada pelaku usaha menjual barang bekas, itu tidak melanggar aturan pemerintah. "Kalau kita, boleh jual barang bekas. Saya jual barang bekas saya boleh, yang gak boleh impor barang bekas," tegasnya.

Oleh karena itu, Zulhas mengajak masyarakat untuk bijak dalam membeli barang. Jangan terlena harga murah namun tidak diperhatikan kebersihannya. Alangkah baiknya menggunakan produk dalam negeri. "Kami akan edukasi masyarakat agar tidak mempergunakan barang bekas yang dari antah berbantah dari luar negeri. Masyarakat memang mesti berhati-hati ya," ucapnya.



Tambahan informasi, berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung jamur kapang. Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh manusia.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More