Gelar APN 2022, Apkasi Ajak Perusahaan Rebut Peluang Pengadaan Barang dan di Pemda

Senin, 15 Agustus 2022 - 21:49 WIB
Apkasi siap menggelar pameran Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di pemerintah bertajuk Apkasi Procurement Network (APN) 2022. Foto/IstFoto/Ist
JAKARTA - Guna mempercepat momentum pemulihan ekonomi di daerah, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Indonesia (Apkasi) siap menggelar pameran Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di pemerintah. Ajang bernama Apkasi Procurement Network (APN) 2022 akan berlangsung di Hall A1 JIExpo Kemayoran, Jakarta pada 24-26 Agustus 2022 mendatang.

Koordinator Wilayah Apkasi provinsi Kalimantan Tengah Halikinnor mengatakan, kegiatan APN digagas sebagai bentuk kewajiban moral untuk ikut menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Produk UMK dan Koperasi.

“Alasan utama mengapa Apkasi harus berperan aktif dalam gerakan ini karena sebagian besar dari barang dan jasa yang dimiliki oleh para penyedia atau perusahaan barang dan jasa, selaku end user-nya adalah anggota Apkasi yaitu pemerintah kabupaten seluruh Indonesia yang berjumlah 416,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (16/8/2022).



Menurut dia, salah satu peran Apkasi dalam penyelenggaraan PBJ pemerintah ini adalah agar bagaimana anggota Apkasi terhindar dari permasalahan hukum dalam melakukan transaksi PBJ-nya.

“Karena seperti sama-sama dimaklumi bahwa di beberapa daerah, walaupun tidak bisa kita generalisir, masih ada pengadaan barang dan jasanya bermasalah hingga berakhir di jalur hukum,” tutur Bupati Kotawaringin Timur itu.



Oleh karena itu, sambung dia, APN 2022 ini merupakan inisiatif Apkasi sebagai ajang mempertemukan end user barang/jasa dengan para penyedia barang/jasa pemerintah agar tahap perencanaan anggaran dan persiapan PBJ pemerintah dapat dilaksanakan secara baik.

Dengan kegiatan ini, pemerintah daerah (Pemda) dapat melihat secara langsung kualitas barang-barang yang ditawarkan dan tidak sebatas hanya melihat melalui e-Katalog yang disiapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah dapat menghindari perusahaan-perusahaan fiktif penyedia barang dan jasa,” ucapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More