Cek Daftar Gaji Golongan PPPK, Ini Rinciannya

Rabu, 17 Agustus 2022 - 09:04 WIB
Daftar rincian gaji golongan non PNS atau PPPK. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

PPPK sendiri adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dihimpun dari berbagai sumber, pendaftaran kontrak PPPK minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Adapun untuk urusan gaji PPPK, ditetapkan dalam aturan tentang Manajemen PPPK.

Berikut rincian gaji pegawai non PNS atau PPPK berdasarkan golongan masa kerja:

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!