Setelah Diundur, Kenaikan Tarif Ojol Diharapkan Sesuai Daya Beli Masyarakat
Kamis, 18 Agustus 2022 - 17:33 WIB
Ekonom berharap kenaikan tarif ojol dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini agar tak terlalu membebani daya beli. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) menerapkan tarif baru ojek online ( ojol ) sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Namun, Kemenhub memundurkan pemberlakuan kenaikan tarif dari sebelumnya 10 hari menjadi 25 hari pasca-kepmen tersebut ditetapkan pada 4 Agustus 2022 lalu. Penambahan waktu tersebut ditujukan agar masa sosialisasi kepada publik menjadi lebih panjang.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Ojol Ketinggian, Ekonom: Inflasi Bisa Makin Liar
"Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dalam keterangan resminya, awal pekan ini. Itu artinya, jika dihitung berdasarkan waktu penepatan 4 Agustus 2020, maka tarif baru ojol akan efektif berlaku pada 30 Agustus 2022 pukul 00.00.
Namun, Kemenhub memundurkan pemberlakuan kenaikan tarif dari sebelumnya 10 hari menjadi 25 hari pasca-kepmen tersebut ditetapkan pada 4 Agustus 2022 lalu. Penambahan waktu tersebut ditujukan agar masa sosialisasi kepada publik menjadi lebih panjang.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Ojol Ketinggian, Ekonom: Inflasi Bisa Makin Liar
"Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dalam keterangan resminya, awal pekan ini. Itu artinya, jika dihitung berdasarkan waktu penepatan 4 Agustus 2020, maka tarif baru ojol akan efektif berlaku pada 30 Agustus 2022 pukul 00.00.
Lihat Juga :