Setelah Diundur, Kenaikan Tarif Ojol Diharapkan Sesuai Daya Beli Masyarakat
Kamis, 18 Agustus 2022 - 17:33 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) menerapkan tarif baru ojek online ( ojol ) sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Namun, Kemenhub memundurkan pemberlakuan kenaikan tarif dari sebelumnya 10 hari menjadi 25 hari pasca-kepmen tersebut ditetapkan pada 4 Agustus 2022 lalu. Penambahan waktu tersebut ditujukan agar masa sosialisasi kepada publik menjadi lebih panjang.
"Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dalam keterangan resminya, awal pekan ini. Itu artinya, jika dihitung berdasarkan waktu penepatan 4 Agustus 2020, maka tarif baru ojol akan efektif berlaku pada 30 Agustus 2022 pukul 00.00.
Menanggapi tarif baru ojol tersebut, banyak kalangan keberatan jika kenaikannya terlalu tinggi. Pasalnya, kenaikan tarif ojol yang terlalu tinggi akan berdampak pada sendi-sendi perekonomian seperti menekan daya beli, memicu kenaikan harga barang, dan bahkan dapat mengerek naik inflasi.
“Dampaknya akan luas, karena ojol sekarang menjadi salah satu sarana perhubungan atau transportasi yang banyak dipakai masyarakat. Mulai dari mengangkut orang, sarana delivery makanan, hingga barang,” kata Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Adiningsih dalam keterangannya, yang dikutip Jumat (18/8/2022).
Menurut Sri, kenaikan tarif ojol yang tinggi tersebut terutama akan berdampak pada masyarakat menengah bawah yang memang menjadikan ojol sebagai salah satu moda transportasi utama. “Kalau tarif ojol naik, ada dampak ke kenaikkan harga atau inflasi, besarnya tergantung pada kenaikkan tarif ojol,” ujar mantan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2015-2019 tersebut.
Oleh karena itu, Sri berharap, kenaikan tarif ojol bukan hanya diundur, namun juga dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Kalau pun memang harus ada kenaikan, ia menyarankan dilakukan secara bertahap alias tidak langsung tinggi. “Mudah-mudahan naiknya tidak tinggi, tetapi bertahap. Kalau tarif ojol tidak naik, driver yang jumlahnya 3 jutaan juga kasihan,” ujarnya.
Ia mengakui, kenaikkan tarif ojol, sama seperti kenaikan harga-harga lainnya memang tidak dapat dihindari akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan lainnya. Ia berharap, dengan adanya kenaikan tarif ojol tersebut tidak berdampak pada driver ojol dan pelaku usaha UMKM. “Driver ojol, dan UMKM mudah-mudahan tidak mengalami penurunan kesejahteraan dengan kenaikkan tarif baru ojol itu,” tandasnya.
Seperti diketahui, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, rata-rata kenaikan tarif dasar bervariasi mulai dari 30% hingga 40%.
Sebelumnya, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah juga menyarankan agar pemerintah mengkaji kembali kenaikan tarif ojol. Pieter mengatakan kalaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat. “Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10%. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa," tuturnya.
Namun, Kemenhub memundurkan pemberlakuan kenaikan tarif dari sebelumnya 10 hari menjadi 25 hari pasca-kepmen tersebut ditetapkan pada 4 Agustus 2022 lalu. Penambahan waktu tersebut ditujukan agar masa sosialisasi kepada publik menjadi lebih panjang.
"Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dalam keterangan resminya, awal pekan ini. Itu artinya, jika dihitung berdasarkan waktu penepatan 4 Agustus 2020, maka tarif baru ojol akan efektif berlaku pada 30 Agustus 2022 pukul 00.00.
Menanggapi tarif baru ojol tersebut, banyak kalangan keberatan jika kenaikannya terlalu tinggi. Pasalnya, kenaikan tarif ojol yang terlalu tinggi akan berdampak pada sendi-sendi perekonomian seperti menekan daya beli, memicu kenaikan harga barang, dan bahkan dapat mengerek naik inflasi.
“Dampaknya akan luas, karena ojol sekarang menjadi salah satu sarana perhubungan atau transportasi yang banyak dipakai masyarakat. Mulai dari mengangkut orang, sarana delivery makanan, hingga barang,” kata Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Adiningsih dalam keterangannya, yang dikutip Jumat (18/8/2022).
Menurut Sri, kenaikan tarif ojol yang tinggi tersebut terutama akan berdampak pada masyarakat menengah bawah yang memang menjadikan ojol sebagai salah satu moda transportasi utama. “Kalau tarif ojol naik, ada dampak ke kenaikkan harga atau inflasi, besarnya tergantung pada kenaikkan tarif ojol,” ujar mantan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2015-2019 tersebut.
Oleh karena itu, Sri berharap, kenaikan tarif ojol bukan hanya diundur, namun juga dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Kalau pun memang harus ada kenaikan, ia menyarankan dilakukan secara bertahap alias tidak langsung tinggi. “Mudah-mudahan naiknya tidak tinggi, tetapi bertahap. Kalau tarif ojol tidak naik, driver yang jumlahnya 3 jutaan juga kasihan,” ujarnya.
Ia mengakui, kenaikkan tarif ojol, sama seperti kenaikan harga-harga lainnya memang tidak dapat dihindari akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan lainnya. Ia berharap, dengan adanya kenaikan tarif ojol tersebut tidak berdampak pada driver ojol dan pelaku usaha UMKM. “Driver ojol, dan UMKM mudah-mudahan tidak mengalami penurunan kesejahteraan dengan kenaikkan tarif baru ojol itu,” tandasnya.
Seperti diketahui, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, rata-rata kenaikan tarif dasar bervariasi mulai dari 30% hingga 40%.
Sebelumnya, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah juga menyarankan agar pemerintah mengkaji kembali kenaikan tarif ojol. Pieter mengatakan kalaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat. “Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10%. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa," tuturnya.
(fai)
tulis komentar anda