Uang Baru Resmi Beredar, Begini Cara Membedakan Rupiah Asli atau Palsu
Kamis, 18 Agustus 2022 - 21:01 WIB
Uang kertas baru pecahan Rp100 ribu (kiri) dan pecahan Rp100 ribu lama. Antara Foto/Kornelis Kaha/rwa
JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada hari ini.
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000.
Baca juga: BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru: Ini Nama-nama Pahlawannya
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000.
Baca juga: BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru: Ini Nama-nama Pahlawannya
Lihat Juga :