Uang Baru TE 2022 Diluncurkan, Nasib Rupiah Lama Gimana?
Kamis, 18 Agustus 2022 - 23:24 WIB
JAKARTA - Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) telah diluncurkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Uang tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyatakan bahwa diluncurkannya uang TE 2022 tidak mempengaruhi uang rupiah yang telah diluncurkan sebelumnya.
"Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," papar Erwin dalam keterangan resminya, Kamis (18/8/2022).
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, sambung dia, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
"Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang," tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah dan BI telah meluncurkan tujuh pecahan Uang TE 2022 pada hari ini, Kamis (18/8). Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyatakan bahwa diluncurkannya uang TE 2022 tidak mempengaruhi uang rupiah yang telah diluncurkan sebelumnya.
"Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," papar Erwin dalam keterangan resminya, Kamis (18/8/2022).
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, sambung dia, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
"Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang," tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah dan BI telah meluncurkan tujuh pecahan Uang TE 2022 pada hari ini, Kamis (18/8). Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
(ind)
tulis komentar anda