Uang Baru TE 2022 Diluncurkan, Nasib Rupiah Lama Gimana?

Kamis, 18 Agustus 2022 - 23:24 WIB
Pemerintah dan BI telah meluncurkan tujuh pecahan Uang TE 2022, Kamis (18/8/2022). Foto/Ist
JAKARTA - Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) telah diluncurkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Uang tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyatakan bahwa diluncurkannya uang TE 2022 tidak mempengaruhi uang rupiah yang telah diluncurkan sebelumnya.



"Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," papar Erwin dalam keterangan resminya, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Uang Baru Resmi Beredar, Begini Cara Membedakan Rupiah Asli atau Palsu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!