Uang Baru Resmi Beredar, Begini Cara Membedakan Rupiah Asli atau Palsu
Kamis, 18 Agustus 2022 - 21:01 WIB
loading...
Uang kertas baru pecahan Rp100 ribu (kiri) dan pecahan Rp100 ribu lama. Antara Foto/Kornelis Kaha/rwa
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada hari ini.
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000.
Baca juga: BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru: Ini Nama-nama Pahlawannya
Guna menghindari terjadinya pemalsuan, BI mengimbau masyarakat tetap cermat memeriksa dan teliti dalam menerima uang TE 2022.
Dikutip dari Instagram resmi Bank Indonesia @bank_indonesia, Kamis (18/8/2022), terdapat tiga metode yang harus dicermati oleh masyarakat saat memeriksa keaslian uang TE 2022.
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000.
Baca juga: BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru: Ini Nama-nama Pahlawannya
Guna menghindari terjadinya pemalsuan, BI mengimbau masyarakat tetap cermat memeriksa dan teliti dalam menerima uang TE 2022.
Dikutip dari Instagram resmi Bank Indonesia @bank_indonesia, Kamis (18/8/2022), terdapat tiga metode yang harus dicermati oleh masyarakat saat memeriksa keaslian uang TE 2022.
Lihat Juga :