Uang Baru Resmi Beredar, Begini Cara Membedakan Rupiah Asli atau Palsu

Kamis, 18 Agustus 2022 - 21:01 WIB
loading...
Uang Baru Resmi Beredar,...
Uang kertas baru pecahan Rp100 ribu (kiri) dan pecahan Rp100 ribu lama. Antara Foto/Kornelis Kaha/rwa
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada hari ini.

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000.



Guna menghindari terjadinya pemalsuan, BI mengimbau masyarakat tetap cermat memeriksa dan teliti dalam menerima uang TE 2022.

Dikutip dari Instagram resmi Bank Indonesia @bank_indonesia, Kamis (18/8/2022), terdapat tiga metode yang harus dicermati oleh masyarakat saat memeriksa keaslian uang TE 2022.



Ketiganya merupakan metode yang sama yang selama ini sering dikampanyekan oleh bank sentral yakni dilihat, diraba dan diterawang. Berikut ciri-ciri keaslian uang rupiah kertas TE 2022:

1. Dilihat
Ketika dilihat, uang TE 2022 terdapat gambar utama yakni gambar pahlawan dan tarian tradisional Indonesia. Selain itu terdapat angka nominal pecahan serta benang pengaman. Kemudian terdapat tinta yang berubah warna khusus pada pecahan Rp100.000, Rp50.000 dan Rp20.000.

2. Diraba
Jika diraba, uang TE 2022 akan terasa kasar pada bagian tertentu serta terdapat kode tuna netra (blind code)

3. Diterawang
Saat diterawang, terdapat tanda air (watermark) dan electrotype, serta gambar saling isi (rectoverso).
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1434 seconds (0.1#10.140)