Demi Menahan Laju Inflasi, Harga Barang Jangan Naik Serentak
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 10:52 WIB
Pemerintah menaikan tarif ojek online (ojol) yang akan berlaku akhir bulan ini. FOTO/MNC Media
JAKARTA - Di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu seperti sekarang ini, memang sebuah keniscayaan jika harga barang-barang naik. Terbaru, pemerintah menaikan tarif ojek online (ojol) yang akan berlaku akhir bulan ini.
Namun untuk menjaga laju inflasi, pemerintah diharapkan mengantisipasi dengan berbagai kebijakan yang tepat. Utamanya, jangan sampai kenaikan barang-barang naik secara bersamaan karena akan sangat memukul daya beli masyarakat. Baca News RCTI+.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang sebelumnya direncanakan mulai Minggu (14/8/2022). Pemberlakuan tarif baru ojol akan diberlakukan pada 29 Agustus mendatang. Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.
Baca Juga: Jika Tarif Ojol Jadi Naik, Ekonom: Blunder buat Driver
Penetapan tarif baru ojek online (ojol) oleh Kemenhub menuai pro dan kontra. Pasalnya, kenaikan tarif yang ditetapkan oleh Kemenhub sangat tinggi dan berpotensi membebani masyarakat dan ekonomi nasional. Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, tarif baru yang ditetapkan oleh Kemenhub kenaikannya mencapai lebih dari 30 persen.
“Kenaikan tarif baru ojol memang tinggi, mungkin lebih dari 30 persen. Pada kilometer pertama hingga empat saja, kenaikannya sudah 50 persen. Sehingga nanti tarif ojol baru ini akan terasa sekali,” ujar Piter.
Penundaan tarif baru ojol ini juga terkait dengan banyaknya pihak yang merasa keberatan dengan ketentuan tarif baru ojol ini. Saat ini ojol sudah menjadi moda transportasi yang banyak digunakan oleh masyarakat bawah. Sehingga jika kebijakan ini diterapkan diyakini akan semakin menggerus daya beli masyarakat yang memang sudah melemah akibat inflasi yang tinggi. Sehingga inflasi pun diprediksi akan meningkat. "Saya perkirakan dengan kenaikan tarif ojol ini inflasi bisa meningkat lebih dari 6 persen," kata Piter.
Namun untuk menjaga laju inflasi, pemerintah diharapkan mengantisipasi dengan berbagai kebijakan yang tepat. Utamanya, jangan sampai kenaikan barang-barang naik secara bersamaan karena akan sangat memukul daya beli masyarakat. Baca News RCTI+.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang sebelumnya direncanakan mulai Minggu (14/8/2022). Pemberlakuan tarif baru ojol akan diberlakukan pada 29 Agustus mendatang. Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.
Baca Juga: Jika Tarif Ojol Jadi Naik, Ekonom: Blunder buat Driver
Penetapan tarif baru ojek online (ojol) oleh Kemenhub menuai pro dan kontra. Pasalnya, kenaikan tarif yang ditetapkan oleh Kemenhub sangat tinggi dan berpotensi membebani masyarakat dan ekonomi nasional. Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, tarif baru yang ditetapkan oleh Kemenhub kenaikannya mencapai lebih dari 30 persen.
“Kenaikan tarif baru ojol memang tinggi, mungkin lebih dari 30 persen. Pada kilometer pertama hingga empat saja, kenaikannya sudah 50 persen. Sehingga nanti tarif ojol baru ini akan terasa sekali,” ujar Piter.
Penundaan tarif baru ojol ini juga terkait dengan banyaknya pihak yang merasa keberatan dengan ketentuan tarif baru ojol ini. Saat ini ojol sudah menjadi moda transportasi yang banyak digunakan oleh masyarakat bawah. Sehingga jika kebijakan ini diterapkan diyakini akan semakin menggerus daya beli masyarakat yang memang sudah melemah akibat inflasi yang tinggi. Sehingga inflasi pun diprediksi akan meningkat. "Saya perkirakan dengan kenaikan tarif ojol ini inflasi bisa meningkat lebih dari 6 persen," kata Piter.
Lihat Juga :