Tiket Pesawat Mahal, Ini 3 Langkah Kemenhub Stabilkan Harga
Senin, 22 Agustus 2022 - 08:44 WIB
JAKARTA - Tingginya harga tiket pesawat menjadi sorotan masyarakat hingga anggota dewan dan presiden. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator bersama stakeholders berupaya menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak memicu inflasi yang tinggi.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan tiga langkah yang akan dilakukan untuk menekan harga tiket pesawat supaya tidak mahal.
Pertama, pihaknya sudah meminta kepada maskapai penerbangan untuk melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat agar lebih terjangkau.
“Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (22/8/2022).
Kedua, melakukan upaya bersama antara Pemda dan maskapai serta penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu.
“Di hari kerja, misalnya di hari Rabu pada siang hari, biasanya okupansi rata-rata hanya 50%. Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah,” tuturnya.
Dia melanjutkan, masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah.
“Sehingga, tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil, dan secara kumulatif pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak,” papar Menhub.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan tiga langkah yang akan dilakukan untuk menekan harga tiket pesawat supaya tidak mahal.
Pertama, pihaknya sudah meminta kepada maskapai penerbangan untuk melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat agar lebih terjangkau.
“Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (22/8/2022).
Kedua, melakukan upaya bersama antara Pemda dan maskapai serta penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu.
“Di hari kerja, misalnya di hari Rabu pada siang hari, biasanya okupansi rata-rata hanya 50%. Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah,” tuturnya.
Dia melanjutkan, masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah.
“Sehingga, tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil, dan secara kumulatif pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak,” papar Menhub.
tulis komentar anda