Ajukan KPR, Kalangan Bawah Butuh Persyaratan 29 Lembar dan 12 Meterai
Senin, 22 Agustus 2022 - 14:25 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (DPP Apersi ) Junaidi Abdillah kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengeluhkan rumitnya persyaratan masyarakat untuk mengajukan kredit pemilikan rumah ( KPR ).
Junaidi mengatakan untuk satu pengajuan KPR saja paling tidak membutuhkan 29 lembar persyaratan yang diberikan kepada calon pembeli. Bukan hanya itu, para calon pengaju KPR juga setidaknya harus menandatangani di atas meterai sebanyak 12 kali yang dibelinya dengan uang sendiri.
"Persyaratan itu justru ada 29 lembar, pernyataan 12 lembar, kalau meterai itu sampai 12," ujar Junaidi dalam RDPU bersama Komisi V DPR RI, Senin (22/8/2022).
Junaidi mengungkapkan bahwa semakin banyak persyaratan yang dibebankan kepada calon pembeli rumah makan akan semakin banyak cost yang bakal dikeluarkan, yang pada ujungnya kembali membebani masyarakat. Padahal penghasil mereka masih terbilang minim.
"Satu hari kerja saja masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penghasilannya Rp50 ribu-Rp100 ribu," tambahnya.
Padahal KPR ditujukan untuk membantu masyarakat berpengahasilan rendah dalam memiliki hunian yang layak dan terjangkau dengan pendapatannya.
"Ini kalau masyarakat yang kecil sangat memberatkan," lanjutnya.
Junaidi berharap, pemerintah bisa melakukan penyederhanaan persyaratan, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Di samping membantu masyarakat untuk mendapatkan rumah yang layak, juga bisa membangkitkan sektor properti di Tanah Air.
Sebab menurutnya dengan perizinan yang tidak berbelit, minat masyarakat untuk memiliki rumah bakal meningkat sehingga menciptakan gairah developer untuk memenuhi demand di pasar.
"Kita mohon penyederhanaan persyaratan, mungkin bisa disederhanakan menjadi satu pernyataan, hanya satu materai, saya pikir juga bisa," pungkasnya.
Baca Juga
Junaidi mengatakan untuk satu pengajuan KPR saja paling tidak membutuhkan 29 lembar persyaratan yang diberikan kepada calon pembeli. Bukan hanya itu, para calon pengaju KPR juga setidaknya harus menandatangani di atas meterai sebanyak 12 kali yang dibelinya dengan uang sendiri.
"Persyaratan itu justru ada 29 lembar, pernyataan 12 lembar, kalau meterai itu sampai 12," ujar Junaidi dalam RDPU bersama Komisi V DPR RI, Senin (22/8/2022).
Junaidi mengungkapkan bahwa semakin banyak persyaratan yang dibebankan kepada calon pembeli rumah makan akan semakin banyak cost yang bakal dikeluarkan, yang pada ujungnya kembali membebani masyarakat. Padahal penghasil mereka masih terbilang minim.
"Satu hari kerja saja masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penghasilannya Rp50 ribu-Rp100 ribu," tambahnya.
Padahal KPR ditujukan untuk membantu masyarakat berpengahasilan rendah dalam memiliki hunian yang layak dan terjangkau dengan pendapatannya.
"Ini kalau masyarakat yang kecil sangat memberatkan," lanjutnya.
Junaidi berharap, pemerintah bisa melakukan penyederhanaan persyaratan, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Di samping membantu masyarakat untuk mendapatkan rumah yang layak, juga bisa membangkitkan sektor properti di Tanah Air.
Sebab menurutnya dengan perizinan yang tidak berbelit, minat masyarakat untuk memiliki rumah bakal meningkat sehingga menciptakan gairah developer untuk memenuhi demand di pasar.
"Kita mohon penyederhanaan persyaratan, mungkin bisa disederhanakan menjadi satu pernyataan, hanya satu materai, saya pikir juga bisa," pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda