49 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Ditindak Tegas, Begini Modusnya

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:06 WIB
Direktur Utama Pertamina mengapresiasi kinerja Polri yang telah memberantas penyelewengan BBM bersubsidi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menindak tegas pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan bahwa sepanjang 2022 ini Polri telah menindak sebanyak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia. "Pertamina berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polri yang responsif dan tepat dalam menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan," kata Nicke dalam siaran pers, Senin (22/8/2022).



Baca Juga: Bersiap Menghadapi Kenaikan Harga BBM Bersubsidi

Menurut dia tindakan yang dilakukan Polri ini menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat. Langkah Polri yang terus memantau dan melakukan penindakan terhadap penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi di tengah masyarakat.

"BBM bersubsidi ini berasal dari anggaran negara. Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini," tutur dia.

Nicke mengatakan, dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi paling banyak modus penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri. "Ini merupakan wujud komitmen Pertamina dan Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi," tegas Nicke.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!