Rangkap Jabatan di BUMN, SAS Institute: Itu Pelanggaran Etika Publik

Selasa, 30 Juni 2020 - 22:09 WIB
Direktur SAS Institute, M Imdadun Rahmat menilai rangkap jabatan merupakan pemborosan uang negara. Dari sisi norma, hal ini merupakan pelanggaran kepantasan dan etika publik. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Pidato Presiden Jokowi dalam sidang kabinet beberapa waktu lalu menjadi pembicaraan publik. Bukan saja lontarannya terkait dengan isu perombakan kabinet, namun juga kekecewaannya terhadap minimnya kesadaran krisis di dalam kabinetnya.

Di waktu yang sama Kementerian BUMN justru memunculkan polemik baru. Menurut temuan Ombudsman, terdapat 564 jabatan yang melanggar kepantasan di BUMN. Rinciannya 397 di BUMN dan 167 di anak perusahaan BUMN.



Direktur Said Aqil Siroj (SAS) Institute, M. Imdadun Rahmat turut mempersoalkan praktik tersebut. Ia menilai bahwa rapor tata kelola Kementerian BUMN tergolong merah. (Baca juga: Ratusan Komisaris BUMN Masih Rangkap Jabatan, Ombudsman: Bikin Boros!)

Ia prihatin akan temuan pelanggaran berjumlah besar di kementerian ini. "500 lebih temuan itu mengindikasikan parahnya keadaan. Kementerian BUMN itu membawahi aset negara yang bernilai sangat besar, perannya strategis, sebab melalui BUMN lah negara memenuhi hajat hidup orang banyak. Kalau tidak akuntabel bisa membahayakan negara," katanya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (30/6/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!