Rangkap Jabatan di BUMN, SAS Institute: Itu Pelanggaran Etika Publik

Selasa, 30 Juni 2020 - 22:09 WIB
Menurut mantan ketua Komnas HAM ini, rangkap jabatan sebanyak itu merupakan pemborosan uang negara. Negara akan kehilangan kemampuan memenuhi pelayanan dasar bagi rakyat jika ada inefisiensi. (Lihat grafis: Komisaris dari Kaum Milenial di Perusahaan BUMN Harus Kerja Nyata)

Dari sisi norma, hal ini merupakan pelanggaran kepantasan dan etika publik. Larangan rangkap jabatan bermakna bahwa seorang pejabat dituntut fokus pada tanggung jawabnya.

Dari sisi manajemen ini menunjukkan buruknya tata kelola. Sedangkan dari sisi fatsun politik, ini menandakan masih kuatnya budaya politik lama yakni politik dagang sapi.

"Temuan Ombudsman ini harus menjadi alarm bagi Pak Erick Thohir. Rangkap jabatan lebih dari 500 kasus menunjukkan ini kebijakan by design bukan by accident. Dalam situasi krisis pandemi begini, ini momentum pembenahan dan bersih-bersih. Para pemimpin BUMN perlu sensitif pada suara publik yang sedang menderita", paparnya.

Selain mempersoalkan temuan jabatan yang melanggar kepantasan, Imdadun juga menyinggung tidak adanya progres yang nyata terkait deradikalisasi di BUMN. SAS Institute akan terus konsisten menjadi salah satu garda terdepan melawan radikalisme, menguatkan pilar kebangsaan dan meneguhkan kebebasan beragama di Indonesia. (Baca juga: Hanya Jokowi yang Mampu Mengerem Langkah Erick Thohir)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!