Sri Mulyani Beri 2 Pilihan Jika Tak Mau Harga BBM Subsidi Naik

Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:42 WIB
Menkeu Sri Mulyani. Foto/Dok MPI/Arif Julianto
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, hanya ada dua upaya yang bisa dilakukan pemerintah selain menaikan harga BBM bersubsidi. Dua hal tersebut yakni pembatasan konsumsi Pertalite dan solar subsidi, atau menambah anggaran subsidi.

Terkait hal itu, Menkeu masih berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, juga dengan PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).

Sri mengungkapkan, dirinya telah diminta Presiden Joko Widodo untuk menghitung proyeksi dampak konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terhadap anggaran hingga akhir tahun.





Bendahara negara itu mengatakan bahwa jika pemerintah tidak menaikkan harga BBM subsidi khususnya Pertalite dan solar, maka konsekuensinya harus ada tambahan subsidi sebesar Rp198 triliun .

"Kalau kita tidak menaikkan BBM, kalau tidak dilakukan apa apa, tidak ada pembatasan, tidak ada apa-apa, maka Rp502 triliun nggak akan cukup," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, dikutip Rabu (24/8/2022).



Dia menegaskan bahwa tambahan subsidi sebesar itu baru mempertimbangkan jika tak ada kenaikan harga Pertalite dan Solar. Padahal, ada komoditas lain yang juga penting diperhatikan yaitu elpiji dan listrik.

Sri Mulyani menjelaskan kebutuhan tambahan subsidi itu didasarkan pada proyeksi konsumsi Pertalite dan Solar sampai akhir tahun yang mencapai 29 juta kiloliter. Sedangkan subsidi dan kompensasi energi sudah ditetapkan di Perpres nomor 98 sebesar Rp502 triliun.

"Artinya, Rp 502 triliun itu dihitung dengan asumsi sesuai dengan APBN yaitu volumenya 23 juta kiloliter. Harganya (asumsi harga ICP) USD100, kursnya 14.450 (rupiah per dolar AS)," terang dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memaparkan, meskipun ada tren penurunan harga minyak mentah di pasar global sejak Juli lalu, tapi harganya masih di kisaran atas USD100 per barel. "Tapi minyak itu kan naik turun antara USD100, 106, 102 begitu," tuturnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More