Belum Vaksin Booster Dilarang Terbang, Ini Syarat Terbaru Penumpang Pesawat

Minggu, 28 Agustus 2022 - 17:48 WIB
AP II akan mulai mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan di seluruh bandara yang dikelolanya. Ini syarat perjalanan terbaru bagi penumpang pesawat. Foto/Dok
JAKARTA - PT Angkasa Pura II atau AP II akan mulai mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan di seluruh bandara yang dikelolanya. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 pada Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Catat! Mulai 30 Agustus, Naik Kereta Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster



VP of Corporate Communication AP II, Akbar Putra Mardhika mengatakan, pihaknya bersama seluruh stakholder bandara memastikan penerapan SE Kemenhub Nomor 82/2022 dapat berjalan lancar.

“AP II dan stakeholder berkolaborasi penuh sehingga di tengah pandemi COVID-19, setiap bandara AP II dapat beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi dan bergerak cepat dengan mengutamakan kerampingan operasional. Sejalan dengan hal ini, bandara AP II dapat beroperasi dengan baik di tengah dinamisnya regulasi saat pandemi. AP II bersama stakeholder selalu berupaya untuk mendukung penumpang pesawat memenuhi persyaratan perjalanan,” ujar Akbar dalam keterangan pers, Minggu (28/8/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!