Catat! Mulai 30 Agustus, Naik Kereta Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 23:11 WIB
loading...
Mulai 30 Agustus calon penumpang kereta api wajib sudah vaksin ketiga atau booster. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - PT KAI (Persero) melakukan perubahan peraturan dalam perjalanan kereta api (KA). Bagi penumpang KA jarak jauh berusia 18 tahun ke atas diwajibkan telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster .
Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.
"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan tertulis, Sabtu 27/8/2022).
Baca juga: Indovac Resmi Jadi Nama Vaksin Covid Buatan RI, Segini Harganya
Joni mengatakan perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.
"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan tertulis, Sabtu 27/8/2022).
Baca juga: Indovac Resmi Jadi Nama Vaksin Covid Buatan RI, Segini Harganya
Joni mengatakan perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Lihat Juga :