Demi Stabilitas APBN, Dua Rektor Usulkan Pengalihan dan Penataan Ulang Penerima Subsidi BBM

Senin, 29 Agustus 2022 - 15:09 WIB
Untuk itu, selain menaikkan harga BBM, pemerintah juga bisa menggunakan otoritasnya untuk memanfaatkan dana-dana devisa ekspor yang berasal dari windfall profit dari komoditas ekstraktif, seperti hasil ekspor batu bara, CPO, nikel, dan lainnya.

“Windfall profit hasil komoditas ekstraktif ini diperkirakan jumlahnya melebihi angka Rp500 triliun. Jangan sampai hasil devisa ekspor itu hanya diparkir di luar, terutama di negara-negara tax heaven. Di sini pemerintah harus tegas kepada pelaku eksportir itu,” tegas Mukhaer Pakkana.

Baca juga: Polda Jateng Tangkap 280 Bandar Narkoba dan Ribuan Pelaku Dibekuk

Solusi ketiga yang bisa ditempuh pemerintah adalah dengan fleksibilitas kebijakan. Jika kondisi harga BBM dan gas global kembali pulih atau normal sesuai asumsi ABPN, maka harga BBM dan gas harus dikembalikan ke tingkat normal atau sesuai harga keekonomiannya.

“Pemerintah bisa membuat klausul itu dalam kebijakan menaikkan harga BBM subsidi saat ini,” pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!