Demi Stabilitas APBN, Dua Rektor Usulkan Pengalihan dan Penataan Ulang Penerima Subsidi BBM

Senin, 29 Agustus 2022 - 15:09 WIB
loading...
Demi Stabilitas APBN,...
Harga BBM subsidi harus dinaikkan untuk menjaga stabilitas APBN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta menaikkan harga BBM subsidi untuk menjaga stabilitas APBN yang kini terbebani tingginya subsidi akibat gejolak harga migas dunia. Namun kebijakan ini harus berdasarkan kalkulasi yang tepat dan valid; berapa sejatinya persentase kenaikan harga BBM dan gas yang cukup bisa diterima.



Solusi ini disampaikan Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Dr. Mukhaer Pakkana agar pemerintah bisa mengambil langkah yang tepat menghadapi kemungkinan defisit APBN yang terlalu jauh dari batas normal menurut undang-undang, yaitu 3%.

“Kenaikan harga BBM menjadi solusi. Tentu harus dilakukan berdasarkan kalkulasi persentase kenaikan harga yang tepat dan valid dalam satu dua hari ini, berikut simulasi implikasi serta dampak ekonomi dan sosial lainnya,” ujar Mukhaer Pakkana di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Sebelumnya, solusi kenaikan harga BBM subsidi juga disampaikan Rektor Universitas Indonesia Prof. Ari Kuncoro. Berbicara dalam sebuah webinar “Kenaikan Harga BBM, Apakah Suatu Keharusan” di Jakarta. Prof. Ari mengatakan subsidi BBM harus dikurangi sampai pada level ketika dampaknya tidak terlalu drastis.

“Kita berada pada situasi trade-off antara pertumbuhan dan ketahanan anggaran. Pertanyaannya subsidi BBM harus dikurangi sampai berapa sehingga dampaknya tidak terlalu drastis pada sektor-sektor yang berbasis mobilitas sehingga pertumbuhan ekonomi tidak tergerus terlalu banyak,” papar Ari Kuncoro.

Dalam hitungan Ari Kuncoro, pemerintah bisa menaikkan harga BBM sebesar 30%-40%. Kemudian, pada saat yang bersamaan, juga bisa dilakukan kebijakan separating equilibrium dengan hanya membolehkan konsumsi BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan roda dua, angkutan umum dan logistik.

Menurut Ari Kuncoro, ini merupakan "strategic sequential waiting game" serupa dengan strategi yang digunakan Presiden Jokowi saat menghadapi wabah pandemi. Yaitu, tidak sepenuhnya lockdown, tetapi mengelola situasi agar pandemi terkendali sementara ekonomi tetap berjalan.

“Dengan kata lain, ini strategi golden middle road yang selalu diambil pemerintahan Jokowi, yang secara diam-diam dikagumi juga oleh berbagai institusi dunia, bagaimana Indonesia mengambil keputusan dengan cerdik, tanpa terburu-buru,” lanjut Prof. Ari Kuncoro.

Menurut Dr. Mukhaer Pakkana yang juga merupakan Wakil Sekretaris Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah, tanpa mengurangi subsidi, pemerintah memang akan menghadapi dilema yang berat. Asumsi pemerintah, jika subsidi bahan bakar minyak (BBM) dipertahankan seperti saat ini hingga Desember 2022, maka subsidi APBN 2022 akan mencapai lebih Rp700 triliun, sementara alokasi subsidi hanya berkisar Rp500 triliun.

Sementara, jika subsidi dilepas atau harga BBM dan gas subsidi dinaikkan, pasti muncul spiral effect yang sangat liar. Inflasi meroket, daya beli tergerus, kemiskinan bertambah, penggangguran melejit, dan seterusnya.

Untuk itu, selain menaikkan harga BBM, pemerintah juga bisa menggunakan otoritasnya untuk memanfaatkan dana-dana devisa ekspor yang berasal dari windfall profit dari komoditas ekstraktif, seperti hasil ekspor batu bara, CPO, nikel, dan lainnya.

“Windfall profit hasil komoditas ekstraktif ini diperkirakan jumlahnya melebihi angka Rp500 triliun. Jangan sampai hasil devisa ekspor itu hanya diparkir di luar, terutama di negara-negara tax heaven. Di sini pemerintah harus tegas kepada pelaku eksportir itu,” tegas Mukhaer Pakkana.



Solusi ketiga yang bisa ditempuh pemerintah adalah dengan fleksibilitas kebijakan. Jika kondisi harga BBM dan gas global kembali pulih atau normal sesuai asumsi ABPN, maka harga BBM dan gas harus dikembalikan ke tingkat normal atau sesuai harga keekonomiannya.

“Pemerintah bisa membuat klausul itu dalam kebijakan menaikkan harga BBM subsidi saat ini,” pungkasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1109 seconds (0.1#10.140)