Pertamina Tindak Tegas 28 SPBU se-Sulawesi Selama 2022
Senin, 29 Agustus 2022 - 18:41 WIB
Selama 2022, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah melakukan pemberian sanksi kepada 28 SPBU dari total 643 SPBU/APMS yang beroperasi di Sulawesi. Foto/Dok Pertamina
MAKASSAR - Selama 2022, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah melakukan pemberian sanksi kepada 28 SPBU dari total 643 SPBU/APMS yang beroperasi di Sulawesi. Sanksi tersebut dijatuhkan didasarkan laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU.
Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi , Taufiq Kurniawan, mengatakan Pertamina melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur ( SPBU ) dengan Pertamina. Sanksi tersebut diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM. Dari 28 sanksi tersebut, 50% berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135.
Baca Juga: Pertamina Catat Penurunan Konsumsi BBM di Area Sulawesi
Ia mengakui masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM, dikarenakan regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU. Sedangkan faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda.
Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi , Taufiq Kurniawan, mengatakan Pertamina melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur ( SPBU ) dengan Pertamina. Sanksi tersebut diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM. Dari 28 sanksi tersebut, 50% berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135.
Baca Juga: Pertamina Catat Penurunan Konsumsi BBM di Area Sulawesi
Ia mengakui masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM, dikarenakan regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU. Sedangkan faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda.
Lihat Juga :