Iuran BPJS Naik Mulai Hari Ini, Begini Rinciannya

Rabu, 01 Juli 2020 - 13:31 WIB
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) resmi diterapkan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Kenaikan iuran itu didasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang besaran kenaikannya bervariasi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, kenaikan iuran ini sudah resmi berlaku pada hari ini. "Hari ini sudah berlaku untuk kategori yang naik," ujar Iqbal saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (1/7/2020).



(Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Hari Ini, Politikus PKS: Sungguh Tidak Tepat)

Dalam aturan itu, untuk peserta mandiri kelas I, iuran naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta. Untuk peserta mandiri kelas II, iuran naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan. Sementara itu untuk peserta mandiri kelas III, iuran naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan.

Sedangkan peserta mandiri kelas III masih bisa menikmati tarif datar Rp25.500 per peserta per bulan. Peserta kelas ini baru membayar penuh iuran sebesar Rp35 ribu mulai 1 Januari 2021.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More