BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Akibat Kecelakaan Kerja
Selasa, 30 Agustus 2022 - 09:48 WIB
JAKARTA - Risiko kecelakaan kerja dapat menimpa siapa saja dan kapan saja. Seorang pekerja bernama Rizki Ibrahim yang bekerja sebagai operator sortir/helper di PT Novel Pharmaceutical yang sedang mengoperasikan mesin blister, mengalami kecelakaan yang mengakibatkan jarinya terpotong oleh mesin blister. Akibat kejadian itu Rizki Ibrahim kehilangan 4 jari tangan.
Rizki Ibrahim yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendapatkan perawatan kecelakaan kerja sampai dirinya sembuh, sekaligus mendapat bantuan protese jari tangan, tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.
(Baca juga:BPJamsostek Siap Sasar Pekerja Lintas Agama)
“Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa Rizki Ibrahim. Kecelakaan yang dialami Rizki merupakan risiko kecelakaan kerja yang bisa dialami siapapun dan kapanpun,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak Puspitaningsih dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8/2022).
Lebih lanjut, Rizki mendapatkan manfaat perlindungan JKK BPJAMSOSTEK di rumah sakit pusat layanan kecelakaan kerja dan seluruh biaya ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK sesuai indikasi medis.
(Baca juga:BPJamsostek Siapkan Santunan Korban Sriwijaya SJ182)
Selain itu, selama masa pemulihan BPJAMSOSTEK juga memberikan manfaat jika pekerja tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
BPJAMSOSTEK juga memberi pendampingan hingga kesehatannya benar-benar pulih. Pendampingan tidak hanya kesehatan tetapi juga psikologis dan peningkatan kemampuan kerja.
(Baca juga:BPJamsostek Ajak Perusahaan Berdayakan Penyandang Disabilitas)
Rizki Ibrahim yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendapatkan perawatan kecelakaan kerja sampai dirinya sembuh, sekaligus mendapat bantuan protese jari tangan, tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.
(Baca juga:BPJamsostek Siap Sasar Pekerja Lintas Agama)
“Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa Rizki Ibrahim. Kecelakaan yang dialami Rizki merupakan risiko kecelakaan kerja yang bisa dialami siapapun dan kapanpun,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak Puspitaningsih dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8/2022).
Lebih lanjut, Rizki mendapatkan manfaat perlindungan JKK BPJAMSOSTEK di rumah sakit pusat layanan kecelakaan kerja dan seluruh biaya ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK sesuai indikasi medis.
(Baca juga:BPJamsostek Siapkan Santunan Korban Sriwijaya SJ182)
Selain itu, selama masa pemulihan BPJAMSOSTEK juga memberikan manfaat jika pekerja tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
BPJAMSOSTEK juga memberi pendampingan hingga kesehatannya benar-benar pulih. Pendampingan tidak hanya kesehatan tetapi juga psikologis dan peningkatan kemampuan kerja.
(Baca juga:BPJamsostek Ajak Perusahaan Berdayakan Penyandang Disabilitas)
Lihat Juga :
tulis komentar anda