BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Akibat Kecelakaan Kerja

Selasa, 30 Agustus 2022 - 09:48 WIB
Lebih lanjut, Rizki mendapatkan manfaat perlindungan JKK BPJAMSOSTEK di rumah sakit pusat layanan kecelakaan kerja dan seluruh biaya ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK sesuai indikasi medis.

(Baca juga:BPJamsostek Siapkan Santunan Korban Sriwijaya SJ182)

Selain itu, selama masa pemulihan BPJAMSOSTEK juga memberikan manfaat jika pekerja tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

BPJAMSOSTEK juga memberi pendampingan hingga kesehatannya benar-benar pulih. Pendampingan tidak hanya kesehatan tetapi juga psikologis dan peningkatan kemampuan kerja.

(Baca juga:BPJamsostek Ajak Perusahaan Berdayakan Penyandang Disabilitas)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!